Pengumuman Ketentuan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025 :

    1. Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada Rumah Sakit Pemerintah minimal Tipe C
    2. Jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan harus sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran 1
    3. Biaya pemeriksaan kesehatan menjadi tanggung jawab masing-masing calon mahasiswa baru
    4. Pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan form yang diunduh di web regonline.undip.ac.id
    5. Hasil pemeriksaan kesehatan harus ditandatangani oleh dokter dan dibubuhi stempel resmi Rumah Sakit terkait
    6. Calon mahasiswa baru yang diterima pada program studi yang menyaratkan tidak boleh buta warna, wajib melakukan tes ulang di RSND Undip pada saat awal perkuliahan dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian tanpa dipungut biaya
    7. Hasil pemeriksaan kesehatan dan surat pernyataan (format pada Lampiran 2) diunggah di web regonline.undip.ac.id

Informasi dan formulir Kesehatan diluar RSND Undip Jalur PASCASARJANA dapat di DOWNLOAD DISINI

[box type=”warning”] Khusus program studi yang menyaratkan tidak boleh buta warna, wajib melampirkan hasil pemeriksaan tidak buta warna dari rumah sakit terkait[/box]

Tinggalkan Balasan